Kamis, 08 November 2012

Pengalaman Mencairkan DPLK BNI (Simponi)

pic from : http://www.bayumukti.com/wp-content/uploads/2009/05/dsc00293-300x225.jpg


Semasa masih kerja formal, saya mengikuti program dana pensiun BNI (Simponi) yang pendaftarannya dilakukan secara kolektif oleh perusahaan. 

Ketika saya resign pada tahun 2008, perusahaan menyerahkan buku tabungan dana pensiun pada saya. Saya ingat betul penjelasan staf  bagian SDM saat menyerahkan buku itu, yakni “dana baru bisa dicairkan pada usia pensiun, yakni 55 tahun, atau bila dipercepat 50 tahun.” 

Penjelasan yang saya terima begitu saja, tanpa saya terusik untuk bertanya, “apakah bisa dicairkan lebih cepat lagi?”. Pikir saya, biarlah meski saya tidak punya gaji lagi (karena resign untuk bekerja di rumah –baca : ibu rumah tangga), akan saya usahakan untuk tetap membayar premi –meski jumlahnya tidak sebesar ketika masih bekerja. Toh, kata Mbak D dari PSDM, premi bisa dibayar minimal Rp 50.000.

Tapi, pada praktiknya, saya tidak pernah menambah preminya :D. Sebab, selain ikut Simponi (yang dulu “serasa” dibayar perusahaan –karena langsung dipotong dari gaji), saya juga ikut program pengelolaan keuangan lainnya. Setelah saya resign, otomatis semua premi harus dibayar dari gaji suami. Hohoho..kalau semua diikuti bisa-bisa harus mengencangkan ikat pinggang sampai langsiiiiing.

Kebetulan pula, tetangga sebelah kontrakan adalah karyawati BNI. Dan ketika saya menanyakan tentang  dana Simponi, tetangga saya juga mengatakan baru bisa dicairkan paling cepat usia 50 tahun. Hingga kemudian saya pindah kota, kemudian memulai usaha toko online di rumah, saya tetap belum berpegang pada informasi bahwa dana Simponi baru bisa dicairkan pada usia 50 tahun. Jadi, untuk modal usaha, saya mencairkan dana Jamsostek.

Namun, sedikit-sedikit, sekarang saya belajar tentang  jenis-jenis investasi (meski baru tahap belajar karena untuk praktik dana masih terbatas :D). Sesuatu yang tidak saya lsayakan ketika masih ber-gaji..maklum, ketika single gaji terasa lebih dari cukup..jadi terlena, tidak mau belajar tentang investasi. Sedikit pengetahuan tentang investasi membuat saya jadi berpikir tentang dana di BNI.

Wedeuuw, dananya tidak seberapa, kalau dibiarkan saja, bisa-bisa nanti nilainya makin tidak seberapa ketika dicairkan (pada saat saya berusia 50 tahun). Untuk investasi jangka panjang, bentuk uang tidak disarankan oleh para ahli.

Pikir-pikir, saya jadi googling, baca sana-sini hingga akhirnya menemukan PDP DPLK BNI di web BNI. Weuu..ternyata program keuangan ini  juga kurang kompetitif (tapi low risk) karena hanya menawarkan paket investasi pada deposito, pasar uang, dan obligasi dengan beberapa pilihan komposisi persentase. Memang ada pilihan saham, tapi persentase-nya rendah. Bahkan, saya pun tidak  tahu, tabungan saya masuk komposisi yang mana. Pikir saya, daripada tergerus inflansi, mending saya alihkan ke bentuk investasi yang lain.

Kabar baiknya, dana bisa dicairkan sebelum waktu pensiun dengan beberapa syarat, di antaranya sudah berhenti bekerja. Jadilah, beberapa hari kemudian, saya pergi ke BNI. Berdasarkan pengalaman mencairkan dana Jamsostek, saya membawa persyaratan berikut ini :

  • KTP 
  •  Kartu keluarga 
  •  Surat keterangan berhenti kerja 
  •  Buku tabungan Simponi 
  •  Foto dan materai (jaga-jaga kalau diperlukan)

Berkas 1-4 saya bawa asli dan fotokopi). Bahkan saya juga membawa print out aturan pencairan –antisipasi kalau customer service/CS BNI mengatakan dana baru bisa dicairkan paling cepat usia 50 tahun :D. 

Tapi ternyata antisipasi saya berlebihan, si embak CS melayani dengan ramah dan langsung memproses permohonan pencairan dana tanpa banyak pertanyaan (sudah capek kali ya :D).

Sewaktu saya berangkat ke bank, jumlah uang di buku sebut saja tertera Rp X. Setelah dicetak (untuk terakhir kalinya) oleh mbak CS tertera angka Rp Y (yang sudah lebih banyak dari Rp X). Tapi ketika saya tanya kira-kira berapa jumlah yang akan saya terima, si Mbak nggak bisa menjawab. Menurutnya, jumlah yang dicairkan merupakan kewenangan dari DPLK –yang mana si Mbak tidak tahu seperti apa kebijakannya.

Saya hanya diminta menunggu karena uang akan langsung ditransfer ke rekening BNI saya. Oo..baiklah (sambil berharap akan mendapat transfer sejumlah Y dan kalau kena potongan, jumlah potongannya tidak menyesakkan hehehe). Harapan yang beraroma “semoga saja” karena dalam aturan sudah dijelaskan bahwa jumlah yang bisa ditarik tidak termasuk dana pengembangan.

Kurang lebih tiga minggu kemudian, dana pensiun tersebut masuk ke rekening BNI saya. Dan memang, dana yang cair tidak sebanyak yang tertera di buku tabungan. Artinya, dana pengembangan setelah saya berhenti setor premi tidak ditransfer. Tapi tak apalah, sudah mending daripada tersimpan di sana, tidak pernah saya tambah,  dan akhirnya tergerus inflansi. Setidaknya, proses pencairannya tidak ribet. 

Terima kasih BNI :)

*tulisan ini pernah saya post di Kompasiana

-------------------------------------------------------------------
Situasi pensiun seperti apa yang Anda inginkan?
Siapkan sejak sekarang!
Klik gambar ini yaaa...


3 komentar:

  1. Terima kasih atas informasinya. Membantu sekali bagi saya yang berencana mencairkan DPLK Simponi tersebut.

    -@p49it-

    BalasHapus
  2. sama-sama :)
    selamat mencairkan DPLK anda :)

    BalasHapus
  3. informasinya sangat bermanfaat sekali mbak,
    jadi lebih paham mengenai prosedur penarikan dplk yang di percepat.
    tks...

    BalasHapus