Jumat, 09 November 2012

Kalau Kartu Jamsostek Hilang

pic source : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhgxzVNL6QKhDDQ3NSJE9f6fimNIidRIjBL-mETCiieVLNd2N0g9iLOHNzz3fO4yyTx3GTuDTFtxiVaIGxhQxQwDCNmCHRg1r5aHV1aGoGK8hT3tK8CvAdPOZO-zDJ2sZDSZjQUwtSMzBD1/s1600/poto+kartu+jamsostek.jpg



Suatu saat saya sharing tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek dengan seorang mantan teman sekantor dulu. Rupanya, teman saya ini kehilangan kartu Jamsosteknya. Dengan alasan enggan ribet, dia memilih untuk tidak mencairkan dana Jamsosteknya. Ihii, kalau saya sih sayaaang *muke gini, langsung ijo kalo liat duit xixixixi. 

Toh kalaupun kartu Jamsostek hilang, dana tetap bisa dicairkan kok. Tentunya ada embel-embel dalam banyak iklan : syarat dan ketentuan berlaku.

Yoai, sedari awal saya harus bilang kalau informasi dalam tulisan ini agak sumir. Sumirnya karena hanya saya tahu selintas dan infonya bukan dari PT Jamsostek. Melainkan dari seorang ibu yang saya temui saat sedang mengurus pencairan dana Jaminan Hari Tua Jamsostek milik almarhum suaminya. Waktu itu, saya sedang mencairkan dana JHT Jamsostek atas nama saya.

Menurut si ibu, kalau Kartu Jamsostek hilang, syarat pencairan harus dilengkapi keterangan  perusahaan tempat kerja suami dan surat kehilangan dari kepolisian. Itu saja..
Yaii, memang sih, butuh waktu dan energi juga untuk mendapatkan dua keterangan itu. Mungkin itu yang membuat teman saya memilih merelakan dana jamsosteknya

-------------------------------------------------------------------
susah menabung untuk dana pensiun?
tambah sumber penghasilan Anda bersama dBC Network
Klik gambar yaaa...
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar