Jumat, 09 November 2012

Mencairkan dana JHT Jamsostek itu Mudah

pic source : http://cdn-u.kaskus.co.id/70/4fvqpjax.jpg


Sesuai namanya,  JHT mestinya untuk Jaminan Hari Tua yaaa… Tapi ada kalanya JHT ingin kita ambil kala usia kita masih muda. Mungkin untuk suatu keperluan, atau mau pindah instrument investasi. Berikut pengalaman mencairkan dana JHT Jamsostek pada tahun 2011 lalu. Apakah tahun ini aturannya sudah berubah? Mohon maaf saya nggak update info :D
 
Saya resign tahun 2009 dan baru bisa mencairkan JHT Jamsostek pada Juni 2011.  Nggak bisa langsung ambil begitu resign karena berdasarkan persyaratan, dana JHT baru bisa dicairkan setelah masa kepesertaan 5 tahun plus masa tunggu satu bulan. Saya sendiri keluar kerja ketika waktu kepesertaan JHT belum mencapai lima tahun.

Browsing internet, akhirnya ketemu beberapa artikel tentang proses pencairan dana Jamsostek, sebagai berikut : 

Syarat utama pencairan:
1. Telah menjalani masa keanggotaan lebih dari 5 tahun, dan
2. Telah menjalani masa tunggu tenggang 6 bulan, dari kantor tempat mengundurkan diri terakhir.

Kemudian siapkan :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (2) + aslinya dibawa
2. Fotocopy KTP (2) + aslinya dibawa
3. Fotocopy KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) (2) + aslinya dibawa
4. Fotocopy Surat Keterangan Kerja (2) + aslinya dibawa
5. Materai Rp 6.000 (1)

Tambahan nih… Siapkan juga:
- Surat ket. domisili dari RT setempat yang ditinggali sekarang (kalau beda antara domisili di KTP dengan tempat kita mencairkan JHT
-  pas foto (atau nanti disana difoto ditempat)

(Berhubung saya memilih dana ditransfer ke bank –tidak ambil tunai- saya juga membawa buku tabungan dan copy bagian depan buku tabungan)

Khawatir bolak-balik, saya berusaha seteliti mungkin menyiapkan berkas (plus copy) persyaratan. Kebetulan, pada bulan Maret 2011 saya datang ke Kantor Jamsostek Klaten. Berhubung saat itu belum bisa mencairkan, saya hanya ambil formulir. Ohya, tambahan browsing di blog lain (saya lupa link-nya), nggak perlu kok pakai surat keterangan domisili meski tempat tinggal berbeda dengan KTP. Saya masih setia dengan KTP  Jawa Tengah, sementara saya tinggal di Pematangsiantar. Saya juga nggak bawa foto. Soalnya, pas foto yang sudah saya punya enggak ketemu (padahal pas tidak dibutuhkan, selalu nangkring manis di laci :D). Pikir saya, kalau memang dibutuhkan, nanti bisa foto di tempat.

Pukul 12.00, 9 Juni 2011, berdua dengan Ale yang saat itu masih baby, saya pergi ke kantor Jamsostek Pematangsiantar. Sempat berpikir akan ketemu antrean panjang. Ternyata tidak. Saat mau masuk kantor, berkas saya diperiksa oleh satpam (mungkin satpamnya merangkap tugas memeriksa kelengkapan berkas hehe). Rupanya, hanya satu copy saja yang dipakai. Materai yang sudah saya siapkan tidak terpakai.

Nggak perlu lama periksa berkas, saya langsung ambil nomor antri. Tapi rupanya nomor antri tidak berfungsi, sebab berkas langsung saja diserahkan ke petugas. (Jadi apa fungsinya alat yang mengeluarkan nomor antri itu yak?). Untung ada seorang ibu yang memberi tahu (makasih ya, Bu..).

Setelah menunggu sekitar 20 menit, saya dipanggil petugas. Hanya perlu cap jempol kiri di beberapa berkas copy-an. Juga menuliskan alamat domisili dan nomor telepon (karena alamat KTP berbeda dengan tempat pencairan dana). Prosesnya tidak bertele-tele, hanya sekitar sepuluh menit. Berhubung saya menggunakan buku tabungan BNI, dan rekening jamsostek di Mandiri, petugas bilang perlu waktu beberapa untuk proses transfer. Kalau ada masalah, saya akan ditelepon.

Sudah. Begitu saja. Pukul 13.20, saya sudah bisa keluar dari kantor Jamsostek Pematangsiantar. Tak sampai seminggu, dana JHT Jamsostek sudah masuk rekening.

Sampai sekarang, saya masih respek dengan pelayanan Jamsostek, utamanya cabang Pematangsiantar :)

---------------------------------
sulit menyisihkan tabungan untuk pensiun?
gabung dBC Network!
Klik GAMBAR yaaa....

1 komentar:

  1. selamat siang. Pak, ayah saya terdaftar di KK Surabaya dan status menikah dan memiliki anak. Pada tahun 2008 beliau sendiri hijrah ke Batam untuk bekerja dan menjadi peserta Jamsostek di Batam. Beliau baru saja meninggal dunia 23 April 2015. Bagaimana saya dapat mencairkan saldo dana Jamsostek ayah saya? permasalahannya beliau didaftarkan perusahaan menggunakan KTP Batam dengan status belum menikah. Syarat apa saja yang harus saya siapkan? Mohon bantuan tanggapannya. Terima kasih

    BalasHapus