Suatu saat saya sharing tentang
pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek dengan seorang mantan teman
sekantor dulu. Rupanya, teman saya ini kehilangan kartu Jamsosteknya. Dengan
alasan enggan ribet, dia memilih untuk tidak mencairkan dana Jamsosteknya.
Ihii, kalau saya sih sayaaang *muke gini, langsung ijo kalo liat duit xixixixi.
Toh kalaupun kartu Jamsostek hilang,
dana tetap bisa dicairkan kok. Tentunya ada embel-embel dalam banyak iklan :
syarat dan ketentuan berlaku.
Yoai, sedari awal saya harus bilang
kalau informasi dalam tulisan ini agak sumir. Sumirnya karena hanya saya tahu
selintas dan infonya bukan dari PT Jamsostek. Melainkan dari seorang ibu yang saya
temui saat sedang mengurus pencairan dana Jaminan Hari Tua Jamsostek milik
almarhum suaminya. Waktu itu, saya sedang mencairkan dana JHT Jamsostek atas
nama saya.
Menurut si ibu, kalau Kartu
Jamsostek hilang, syarat pencairan harus dilengkapi keterangan perusahaan tempat kerja suami dan surat
kehilangan dari kepolisian. Itu saja..
Yaii, memang sih, butuh waktu dan energi juga
untuk mendapatkan dua keterangan itu. Mungkin itu yang membuat teman saya
memilih merelakan dana jamsosteknya
-------------------------------------------------------------------
susah menabung untuk dana pensiun?
tambah sumber penghasilan Anda bersama dBC Network
Klik gambar yaaa...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar